A.
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Penegakan hukum dan
pengadilan adalah salah satu kunci utama untuk memberantas praktek korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN). Karenanya agenda mewujudkan negara yang bebas KKN
harus dimulai lebih dahulu dari pembenahan sektor penegakan hukum dan
pengadilan. Aparat penegak hukum dan hakim harus mampu bersikap tegas terhadap
pelaku pelaku tindak pidana KKN agar dapat menciptakan deterrent effect (Efek
Jera) terhadap siapapun yang berpikir untuk melakukan KKN. Sedemikian sentralnya
peran lembaga penegak hukum dan pengadilan dalam proses pemberantasan KKN,
seorang profesor ternama, Taverne, menyatakan “give me good judges, good
supervisory judges, good prosecutors, and good police offi cers, I can have
good law enforcement, although with a poor criminal code”1 untuk menekankan
bahwa law in action yang dijalankan oleh para aparat penegak hukum dan
pengadilan merupakan faktor utama dalam menentukan keberhasilan penegakan hukum
daripada kerangka formal dalam bentuk undang-undang.
Kendala yang
dihadapi Indonesia saat ini adalah lembaga penegakan hukum dan pengadilan bukan
merupakan jawaban untuk memastikan adanya penegakan hukum dan keadilan, namun
menjadi salah satu permasalahan tersendiri. Proses penegakan hukum diselimuti
oleh praktik KKN, penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dan sebagainya, yang
dikenal dengan istilah mafia peradilan atau mafia hukum. Meski upaya memerangi
KKN di lembaga penegak hukum telah dimulai sejak lebih dari tiga dasawarsa yang
lalu, namun proses tersebut masih jauh dari selesai.
2. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa itu MAFIA PERADILAN ?
Mafia peradilan adalah “Perbuatan
yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif dan terstruktur yang
dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan pencari keadilan) untuk
memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan
administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan
hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa
keadilan “(Definisi KP2KKN, 2006 , dalam pelatihan Anti Mafia Peradilan).
2.
Siapa saja yang bisa menjadi tersangka
MAFIA PERADILAN ?
MAFIA
PERADILAN bukanlah orang biasa, tetapi adalah orang-orang yang mengerti tentang peraturan dan hukum.
Seperti ketua KPK, ketua MK, Pejabat Negara, DPR, dll.
3.
Mengapa penegak hukum mau melakukan
tindakan seperti itu ?
Mereka
melakukan itu karena akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang
membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh
jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah.
4.
Apa saja contoh praktik mafia peradilan
yg pernah terjadi di Indonesia ?
makelar
kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam
pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, yang merusak rasa
keadilan, juga mengakibatkan kerugian material, bagi mereka yang menjadi
korban, dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal, tidak legal.
5.
Bagaimana cara mengatasi permasalahan
yang terjadi pada kasus-kasus itu?
Tentunya
harus ada ketegasan hukum yang harus dijalankan sesuai dengan fungsinya, disertai dengan
aparat penegak hukum yang harus adil, jujur dan bersih.
3. TUJUAN
PENULISAN
Agar
kita dapat :
1) Mengetahui hukum di Indonesia.
2) Mengetahui siapa sajakah yang menjadi pelaku kasus mafia peradilan
3) Mengetahui apa yang disebut mafia hukum dan modus-modusnya di peradilan Indonesia.
4) Mengetahui penanganan mafia hukum di Indonesia.
5) juga diharapkan akan memberikan arah bagi semua warga negara Republik Indonesia
untuk menyelenggarakan kehidupan yang berbasis Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dengan kata lain bahwa kita dalam
pengajaran Ilmu Hukum dilarang berbuat yang tidak berketuhanan, berkemanusiaan,
berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan.
Dari sisi demikianlah maka tidaklah
patut dalam suatu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang berdasarkan Pancasila
diketemukan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), atau pembunuhan
karakter, karena hal itu bertentangan dengan Pancasila yang memiliki
nilai-nilai universal. Hukum tak bisa dipisahkan dari keadilan
masyarakat. Hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum´ yang malah membuahkan
berbagai praktik penyimpangan hukum, seperti maraknya kasus mafia hukum kelas
kakap yang begitu melecehkan supremasi hukum di Indonesia.
B.
PEMBAHASAN
1. MAFIA
PERADILAN
Pemberantasan mafia
hukum menjadi nomor wahid dari 15 program kerja 100 hari pemerintahan Presiden
SBY. “Praktik mafia peradilan bisa terjadi di lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan,
pengadilan, KPK, departemen-departemen, instansi pajak, bea cukai, dan di
daerah.
Mafia peradilan
menjadi sangat akrab dengan penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power.
Peradilan kita menjadi tidak bernilai untuk menindak para tersangka atau terdakwa.
Menguatnya penyalahgunaan kekuasaan makin mengarah pada mekarnya mafia
peradilan. Rasa ketidakadilan masyarakat dipermainkan. Pelanggaran tersebut
terjadi terus-menerus di depan mata. Pelanggaran ini memberi indikasi, negara
lagi-lagi gagal melaksanakan kewajibannya untuk melindungi (to protect),
menghormati (to respect) dan memenuhi (to fullfill) hak-hak warga negara akan
rasa adil dan aman.
Di era globalisasi
ini penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam tentang penegakan suata
negara, terutama yang berkaitan dengan keadaan dan situasi penegakan hukum di
negara kita yaitu negara Indonesia. Hal ini penting bagi kita karena erat
hubungannya dengan apa yang kita saksikan dalam realita kehidupan masyarakat
saat ini. Terkadang masih banyak orang yang salah mengartikan dan belum banyak
mengerti tentang keadaan sistem hukum di Indonesia, sehingga kita sebagai
masyarakat kadang pasrah saja menerima hukuman dari kesalahan, terkadang hal
tersebut dialami suatu perusahaan karena lemahnya pengetahuan sebagian
masyarakat akan pengetahuan tentang proses hukum dan sanksi-sanksi yang
diberikan kepada para pelaku yang berlaku di negara Indonesia. Banyak kasus
hukum yang di selesaikan secara tidak adil, dimana para penegak hukum memiliki
peran ganda sebagai mafia hukum secara tidak kasat mata. Para mafia hukum
inilah yang memporak-porandakan sistem hukum yang berlaku di tanah air kita.
Gencarnya aksi mafia hukum tersebut disambut kritik dan protes yang tajam dari
masyarakat sendiri, namun tak ayal, jarang yang sanggup untuk menghentikan
mereka. Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi,
maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing, maka menjadi tugas para
ilmuwan untuk mengutuhkan kembali hukum dengan lingkungan, alam, dan orde kehidupan
yang lebih besar.ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing maka menjadi
tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum dengan lingkungan, alam,
dan orde kehidupan yang lebih besar (Satjipto Raharjo).
Istilah mafia hukum
atau juga kerap disebut mafia peradilan mulai dikenal setidaknya sejak tiga
puluh tahun yang lalu. Istilah ini setara dengan terminologi judicial
corruption yang dikenal di negara-negara barat untuk menjelaskan praktik KKN di
dalam sistem peradilan. Hingga saat ini belum ada definisi yang disepakati
bersama mengenai istilah mafia peradilan atau mafia hukum. Namun ada beberapa
definisi yang bisa membantu memahami mafi a peradilan atau mafia hukum. Komite
Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) mendefinisikan
mafia hukum sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif,
dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan
masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui
penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum
yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem
hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.
Teori sistem hukum
dari Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa sebagai suatu sistem hukum dari
sistem kemasyarakatan, maka hukummencakup tiga komponen yaitu:
1. legal substance (substansi hukum)
Legal substance merupakan
aturan-aturan, norma-norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam
sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam
sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru
yang mereka susun. Berdasarkan teori tersebut permasalahan mafia hukum terjadi
karena kelemahan peraturan perundang-undangan dan celah hukum, antara lain :
a.) UU No. 28 tahun 1999 tentang
Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang, misal: (a) tidak mengatur sanksi
bagi pejabat negara yang tidak lapor kekayaan; (b) pemberlakukan kewajiban
pelaporan kekayaan hanya pada waktu tertentu (sebelum jabat, setelah jabat dan
sesudah- dan tidak ada mengenai kewajiban pelaporan berkala setiap beberapa
tahun); (c) tidak adanya kewenangan bagi KPK untuk mengecek sumber pemasukan;
(d) tidak adanya kewajiban pelaporan harta atas nama keluarga inti, khususnya
anak sampai usia tertentu, yang namanya kadang dipergunakan untuk mendaftarkan
aset-aset tertentu; (e) perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan kepada
lembaga pengawas internal dan eksternal untuk dapat memeriksa kekayaan aparat
penegak hukum, hakim dan panitera.
b.) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur tindak
pidana peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) yang
menurut United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) merupakan tindak
pidana dan mekanisme pembuktiannya seharusnya menggunakan mekanisme pembuktian
terbalik.
c.) KUHAP memungkinkan polisi dan
jaksa untuk melakukan upaya paksa (melakukan penahanan, penggeledahan,
penyitaan dan sebagainya) tanpa metode checks and balances yang kuat serta
tanpa dukungan alasan yang obyektif.
d.) KUHP dan beberapa UU Pidana lain
memungkinkan penahanan untuk kasus pidana yang ringan.
e.) UU No. 46 Tahun 2009 tentang
Pengadilan Korupsi yang menghapuskan kewajiban penggunaan Hakim ad hoc untuk
menangani perkara korupsi serta desentralisasi pengadilan Korupsi secara luas
sehingga menyulitkan kontrol terhadap penanganan perkara korupsi dan
menyulitkan untuk penempatan hakim karir dan hakim ad hoc yang berintegritas tinggi.
f.) UU No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang tidak mengatur
kedudukan, tugas dan kewenangan lembaga pengawas eksternal secara memadai.
g.) UU No. 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi & Korban yang tidak memungkinkan kepolisian dan,
terutama, kejaksaan untuk tidak memproses perkara atau memperingan tuntutan
bagi saksi dan korban yang juga merupakan pelaku tindak pidana dengan
berkoordinasi dengan LPSK.
2. legal structure
(struktur hukum)
Legal Struktur merupakan kerangka,
bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan
terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. Di Indonesia yang
merupakan struktur dari sistem hukum antara lain; institusi atau penegak hukum
seperti advokat, polisi, jaksa dan hakim.
3. legal culture (budaya hukum)
Legal culture merupakan suasana
pikiran sistem dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu
digunakan, dihindari atau disalahgunakan oleh masyarakat. Masyarakat masih menilai
cara-cara seperti suap untum masuk menjadi PNS adalah wajar, damai dalam
pelanggaran lalulintas dan sebagainya membuat subur mafia hukum terjadi.
2. LEBIH DEKAT
TENTANG MAFIA PERADILAN
Mafia peradilan,
dua kata yang menjadi istilah trend setter untuk melekatkan nametag kebobrokan
para aparat (yang katanya) penegak hukum. Sebuah ikon baru dunia peradilan yang
memakai topeng keadilan, senyum kebenaran palsu. Ia begitu mengemuka kini.
Menjadi topic pembicaraan di segala lini kehidupan. Dari acara talkshow dimana
para ahli hukum ,politik bahkan ekonomi berdialog, seminar-seminar yang
diadakan oleh para aktivis dan akademisi, berbagai media cetak dan elektronik,
ruang diskusi para intelektual muda, hingga warkop-warkop disudut jalan.
Istilah “Mafia
Peradilan” mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Namun secara harfiah istilah
tersebut menuai banyak pendapat dari berbagai kalangan. Beberapa
diantaranya,
Mafia dalam arti
yang luas adalah mereka-mereka yang melakukan kegiatan merugikan pihak lain,
misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam
saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya,
yang merusak rasa keadilan, juga mengakibatkan kerugian material, bagi mereka
yang menjadi korban, dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal, tidak legal.
Hal berbeda
diungkapkan Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung “Pengertian saya mengenai
mafia berbeda dengan pengertian orang lain. Pengertian mafia itu selalu
dikaitkan dengan well organized. Kalau soal mafia peradilan kita bicara soal
well organized itu, ya tidak akan ketemu. Saya mengartikan mafia peradilan itu
sebagai behavior, yaitu tingkah laku yang tidak terpuji.
”Mafia dapat
diartikan sebagai kekuatan terselubung. Kekuatan terselubung sendiri
dimaksudkan relasi antar aktor yang ‘ilegal’ dan mendorong terjadinya
pelanggaran HAM.Sedangkan peradilan adalah proses penegakan/implementasi hukum
oleh lembaga penegak hukum (Polisi, PPNS, Jaksa, dan Hakim, Advokat). Sehingga
dari dua definisi tersebut mafia peradilan dapat diartikan
sebagai kekuatan terselubung (relasi antar aktor yang ‘ilegal’) yang
mempengaruhi proses penegakan/implementasi hukum hingga mendorong terjadinya
pelanggaran HAM. Sehingga dari dua definisi tersebut mafia peradilan dapat
diartikan sebagai kekuatan terselubung (relasi antar aktor yang
‘ilegal’) yang mempengaruhi proses penegakan/implementasi hukum hingga
mendorong terjadinya pelanggaran HAM.” ujar Hasbi Abdullah (Pendidikan
dasar penyuluh masyarakat anti mafia peradilan, 5 Oktober 2009)
Daniel S. Lev, seorang pengamat
politik hukum Indonesia, mengatakan bahwa,
”The mafia peradilan is after all a working system that benefits all its
participants. Insome ways, in fact, for advocates, who otherwise are
excluded from the collegial relationships of judges and prosecutors, it
works rather better and more efficiently than the formal system.”
Dari penelitian
yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pertengahan
tahun 2002 terungkap bahwa “Mafia peradilan merupakan korupsi yang sistematik
yang melibatkan seluruh pelaku yang berhubungan atau berkaitan dengan
lembaga peradilan mulai dari polisi, jaksa, advokat, panitera, hakim sampai
petugas di Lembaga Pemasyarakatan.”
Mafia peradilan
adalah “Perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif dan
terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu aparat penegak hukum dan pencari keadilan)
untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan
administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan
hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa
keadilan “(Definisi KP2KKN, 2006 , dalam pelatihan Anti Mafia Peradilan).
Penyalahgunaan
wewenang sendiri sebagaimana tersebut di atas, menurut UU No 3/1971 yang telah
diperbarui oleh UU No31/ 1999 jo UU No20/ 2001 termasuk dalam kategori tindak
pidana korupsi.
beberapa hal yang membedakan antara
penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada korupsi yang dilakukan oleh
eksekutif maupun legislatif, dengan penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada
korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum antara lain: Pertama,status
tanggung jawab yang melekat pada mereka sebagai aparat penegak hukum jika
mereka korupsi maka akan melakukan kesalahan ganda, karena otomatis tidak
menjalankan tanggung jawabnya untuk memberantas korupsi melalui penegakan
hukum, dan melakukan korupsi yang seharusnya ia berantas sendiri.
Kedua, sebagai penegak hukum yang
telah ahli dalam membaca aturan dan praktik peradilan, tentunya ia paham sekali
lubang-lubang aturan sehingga sangat mudah baginya untuk meloloskan diri dari
jeratan hukum.
Keadilan di bumi
pertiwi yang kita cintai ini memang antara ada dan tiada. Kegiatan mafia
peradilan secara yuridis sangat kental dengan tindak pidana korupsi
sebagai mana diatur di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Misalnya, ketika seorang hakim menerima suap untuk merekayasa putusan, maka hal
itu dapat dijerat menggunakan pasal 12 C UU No.31 tahun 1999 jo. UU. No. 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan diancam pidana penjara seumur
hidup atau pidana pernjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20
(dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
3. SEJARAH
SINGKAT MAFIA PERADILAN DI INDONESIA
Jika ditarik akar
permasalahan yang melatarbelakangi timbulnya judicial corruption dan tidak
adanya sikap judicial discretion dalam lembaga hukum kita adalah bahwa
kondisi tersebut sebenarnya merupakan akibat langsung dari politik hukum negara
kita yang secara sistematis telah membatasi bahkan mengekang ruang gerak
lembaga hukum kita.
Pemerintah kita
memilih untuk menerapkan Herziene Indonesisch Reglement
(HIR) sebagai hukum acara perdata kita daripada Reglement op de
Rechtsvordering (Rv), hukum acara yang berlaku untuk orang atau peradilan
Eropa, yang justru menjamin akses kepada advokat (acces to legal council) dan
hak asasi manusia pada umumnya.
Apabila kita telaah
lebih jauh dapat dikatakan pengaturan dalam HIR kurang dituntut persyaratan
yang ketat bagi para hakim dan jaksa, serta kurang memberikan perlindungan
kepada para terdakwa. Jaksa di Landraad (pengadilan negeri bagi golongan
pribumi) adalah pejabat yang rendah bila dibandingkan dengan officier van
justitie di Raad van Justitie (pengadilan tingkat banding bagi golongan
Eropa) dan berpendidikan rendah. Selanjutnya, HIR mengatur pihak-pihak yang berperkara
dapat tampil sendiri dalam sidang pengadilan dan untuk selanjutnya memperoleh
segala bantuan yang mereka perlukan dari hakim atau panitera pengadilan.
Akibatnya, seringkali mereka yang berperkara di pengadilan harus tampil membela
dirinya sendiri darisegala tuduhan yang diarahkan kepada mereka atau dibantu
oleh pokrol bambu (zaakwaarnemer) yang tidak memiliki ilmu pengetahuan hukum
yang memadai untuk berperkara. Hakim di satu sisi dituntut bertanggung jawab
menciptakan keadilan bagi pihak yang berperkara, namun di sisi lain oleh HIR
diberikan
kesempatan untuk dapat juga memberikan bantuan hukum bagi mereka.
Kondisi ini jelas akan berpotensi menciptakan conflict of
interest antara
hakim dan hak terdakwa dalam mengambil keputusan demi keadilan bagi kasus
tersebut.
Hal tersebut di
atas jelas berbeda dengan sistem peradilan bagi orang-orang Eropa dimana mereka
telah mengenal lembaga advokat dalam kultur hukum Eropa. Ketentuan mengenai
peran advokat untuk memberikan bantuan hukum diatur secara jelas dalam hukum
acara peradilannya, yakni adanya ketentuan mengenai kewajiban legal
representation by a lawyer, baik di dalam perkara perdata maupun perkara
pidana.
Dalam kondisi yang
demikian tentunya profesi advokat dapat tumbuh dan berkembang bagi
advokat-advokat Belanda yang beracara dalam pengadilan Eropa. Sedangkan di
pengadilan-pengadilan pribumi, peran advokat dalam membantu mereka yang
berperkara dikecilkan sehingga eksistensi advokat dianggap seakan tidak penting
dan tidak berkembang.
Pada masa itu
Belanda jelas menilai pengacara pribumi (inlander) sebagai sumber korupsi
karena kegemarannya berperkara, potensinya menyalahgunakan hukum serta
sikap-sikap lainnya yang dinilai dapat menimbulkan keributan dan memperluas
kekacauan social budaya. Di sisi lain, pokrol bambu yang tidak mempunyai
kualitas memadai dan tersebar di eilayah pedesaan, lebih mengutamakan kedekatan
tertentu dengan pejabat-pejabat di lingkungan peradilan untuk melaksanakan
fungsinya, yakni menjadi jembatan penghubung antara masyarakat tradisional
dengan pengadilan-pengadilan pemerintah.
Malahan,
komersialisasi pendampingan hukum juga lebih hidup dalam praktek pokrol bambu,
dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat serta menyalahgunakan hubungan
dengan para pejabat peradilan, sehingga pendekatan lobby lebih dikuasai oleh
pokrol bambu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ditangani daripada
mengemukakan argumentasi-argumentasi hukum. Setelah kemerdekaan RI, kondisi
advokat Indonesia sebagaimana pada masa
penjajahan Belanda, terus berlanjut. Hal ini akibat pilihan konstitusi kita,
yaitu Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”.
Dengan adanya Aturan Peralihan tersebut di atas maka peraturan yang
diberlakukan pada pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia sebelum
kemerdekaan tetap berlaku selama belum ada penggantinya, sehingga peraturan seperti
HIR tetap menjadi pedoman beracara dalam hukum positif Indonesia.
Kebijakan untuk
mempertahankan sistem hukum dan sistem peradilan yang lama, diawali oleh
terbitnya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana, yang
menetapkan bahwa untuk hukum pidana Indonesia berlaku Wetboek van Strafrecht
voor Nederlands Indie yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942.
Ketentuan hukum
berikutnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pasca kemerdekaan adalah
Undang-undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Jalannya
Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Di dalamnyaditentukan bahwa Mahkamah
Agung memegang pengawasan
tertinggi atas jalannya peradilan, sehingga tingkah laku perbuatan
pengadilan-pengadilan dan para hakim di pengadilan mendapat pengawasan yang
cermat dari Mahkamah Agung. Kemudian, Undang-undang mengenai Mahkamah Agung
tersebut terus berlanjut dan mengalami beberapa kali perubahan, antara lain
lewat Undang-undang No. 13 Tahun 1965 yang khusus dikeluarkan dalam rangka
mendukung politik hukum rezim Soekarno, guna memastikan bahwa Mahkamah Agung
sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tidak lepas dari intervensi presiden dan
tunduk kepada presiden sebagai pelaksana revolusi. Perubahan selanjutnya atas Undang-undang
mengenai Mahkamah Agung dilakukan masih tetap dalam konteks politik pembenaran
atas campur tangan Presiden terhadap soal-soal pengadilan demi kepentingan
revolusi, yakni melalui Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman. Walaupun kemudian UU No. 19 Tahun 1964 tersebut
diubah kembali dengan Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana di dalamnya diatur mengenai prinsip-prinsip
peradilan modern, seperti dimulainya penghargaan akan independensi dan
imparsialitas lembaga peradilan serta prinsip jaminan hak asasi manusia dalam
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Namun hal tersebut sebenarnya tidak
menghasilkan pembaharuan yang memadai karena masih terganjalnya kemandirian
peradilan secara kelembagaan dan otonomi hakim secara fungsional oleh sistem
dua atap yang terus dipertahankan.
Itulah sebabnya
mengapa hingga kini dalam sistem peradilan dan hukum kita timbul yudisial
korupsi dan tidak adanya sikap judicial discretion dalam diriaparat penegak
hukum kita, khususnya para hakim, yang kemudian menimbulkan praktek-praktek
mafia peradilan dalam lembaga hukum kita. (Frans S. Winarta, Sinar Harapan,
2002).
4. MODUS OPERANDI MAFIA PERADILAN
Modus operandi
mafia peradilan ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai
kewenangan, sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu
proses hukum. Penjual, misalnya, adalah hakim yang memutuskan perkara, dan
pembeli adalah terdakwa yang membutuhkan putusan bebas.
Dalam praktek
jual-beli tersebut, posisi panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah
makelar perkara. Sebagai calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung
negosiasi antara penjual dan pembeli. Ibarat makelar jual-beli tanah, mereka
hanya mendapat komisi dari transaksi jual-beli. Tanah akan langsung dinikmati
oleh pembeli, sedangkan penjual akan mendapatkan sebagian besar uang hasil
jual-beli.
Penelitian yang
dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2002 juga menyebutkan bahwa
mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA) melibatkan para pegawai, pejabat,
panitera, dan para hakim. Praktik mafia itu dilakukan dengan cara; pemerasan,
penyuapan, pengaturan majelis hakim favourable, calo perkara, pengaburan
perkara, pemalsuan vonis, pemberian ’surat sakti’, atau vonis yang tidak bisa
dieksekusi.
Di tempat terpisah,
Ketua Komisi Yudisial (KY), M Busyro Muqoddas, mengatakan, cengkeraman mafia
peradilan di Indonesia sudah sangat kuat. Bahkan, indikasinya kekuatan mafia
itu sudah memasuki semua elemen penegakan hukum.
”Bila dilihat dari sejarahnya, mafia
peradilan itu mulai menggeliat semenjak munculnya Orde Baru. Saat itu, lembaga
hukum berada di dalam hegemoni kekuasaan. Sementara di sisi lain, kekuatan
masyarakat sipil tak berdaya sama sekali,” kata Busyro Muqoddas. Menurut
Busyro, pihaknya tak bisa menentukan sampai berapa besar persentasenya pengaruh
mafia peradilan itu. Tapi, jelas terlihat sudah sangat luar biasa.
Khususnya kalau
hakim atau pengadilan mencari atau menerima berbagai macam keuntungan atau
janji berdasarkan penyalahgunaan kekuasaan kehakiman atau perbuatan lainnya,
seperti suap, pemalsuan, penghilangan data atau berkas pengadilan, perubahan
dengan sengaja berkas pengadilan, pemanfaatan kepentingan umum untuk keuntungan
pribadi, sikap tunduk kepada campur tangan luar dalam memutus perkara karena
adanya tekanan, ancaman, nepotisme, conflict of interest, kompromi dengan
pembela (advokat), pertimbangan keliru dalam promosi dan pensiun, prasangka
memperlambat proses pengadilan, dan tunduk kepada kemauan pemerintah dan partai
politik. (Frans S. Winarta, Sinar Harapan, 2002).
Modus mafia
peradilan menjangkau disetiap tingkat proses hukum. Mulai dari kepolisan,
kejaksaan hingga di Pengadilan. Tidak hanya dalam kasus pidana namun gugatan
perdata ditingkat pengadilan negeri, tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah
Agung, judicial corruption merajalela dengan bebas.
Tingkat kepolisian,
modus yang sering digunakan oleh penyidik antara lain menghentikan proses
penyidikan setelah terjadi negosiasi harga dengan tersangka, memanipulasi
BAP agar dakwaan dapat meringankan tersangka, tidak membuat SPDP (surat
perintah dimulainya penyidikan). Ditingkat kejaksaan, misalnya dalam kasus
korupsi, calon tersangka dipanggil ke Kejaksaan dan ditanya apakah kasusnya
akan diteruskan atau tidak, kalau pada saat itu si calon tersangka bersedia
membayar jumlah uang tertentu maka kasusnya tidak akan diteruskan. Kemudian
ditingkat pengadilan pidana, Pihak terdakwa memberikan kompensasi tertentu pada
pihak Jaksa Penuntut Umum agar dakwaannya dibuat kabur atau dibuat lemah
sedemikian rupa agar dapat dieksepsi oleh pengacara terdakwa, Hakim
sengaja menunda putusan agar pihak terdakwa menemui hakim dan bernegosiasi
untuk menentukan putusan yang akan dijatuhkan, biasanya putusan tergantung
kemampuan pihak terdakwa untuk membayar.
Untuk kasus
perdata, modus mafia peradilan sudah tampak sejak tahap awal pada proses
administrasi hingga tahap persidangan. Ditingkat pengadilan
negeri, Melalui panitera, pengacara menghubungi ketua PN untuk melakukan
negosiasi penentuan majelis hakim yang akan menangani perkara
kliennya, Hakim, melalui panitera menawarkan pilihan putusan sesuai
keinginan para pihak dengan bayaran tertentu, di mana pihak yang bisa
membayar lebih tinggi akan menentukan keputusan itu sesuai dengan keinginannya.
Lalu ditingkat banding, Panitera atau hakim menghubungi pihak yang
mengajukan banding atau yang terbanding melalui pengacaranya masing-masing
untuk melakukan penawaran-penawaran
Mahkamah Agung tak
luput dari praktek mafia peradilan, modusnya antara lain Bagian administrasi
dengan cara yang sangat halus dan tidak vulgar meminta “dana tambahan” tanpa
kwitansi kepada pihak yang mengajukan kasasi, Sek.Jend atau asisten hakim
agung menghubungi salah satu pihak yang bersengketa dan menawarkan pada mereka
suatu putusan yang dapat memenangkan perkara mereka. Putusan tersebut bisa
dibuat sendiri oleh Sek.Jend atau asisten hakim agung. Bisa
juga sebenarnya pihak yang berperkara itu sudah memenangkan perkara,
tetapi karena putusannya sudah diketahui oleh orang dalam MA, mereka pura-pura
menawarkan jasa untuk memenangkan perkaranya.
5. PEMAHAMAN
PENGERTIAN HUKUM DI INDONESIA
1)Hukum
Arti kata hukum secara etimologi memiliki beberapa istilah, diantaranya yaitu:
Kata hukum berasal dari bahasa Arab, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa
Indonesia .Didalam pengertian hukum terkandung pengertian yang bertalian erat
dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
2)Recht
Recht berasal dari “Rectum” (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau
tuntunan, atau pemerintahan. Bertalian dengan kat Rectum´di kenal pula
kata³Rex´ yaitu orang yangpekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah.
Rex´ juga dapat diartikan raja yang mempunyai kerajaan (regimen).
3)Ius
Kata “Ius” berasal dari bahasa Latin yang mengandung arti hukum. “Ius”berasal
dari kata “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Kata “Ius” seringkali
bertalian erat dengan kata “Iustitia” atau keadilan. Pada zaman Yunani Kuno,
“Iustitia” adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan
kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan
kanannya memegang sebuah pedang.
4)Lex
Kata “Lex” berasal dari bahasa Latin yakni “Lesere”. Kata “Lesere” mengandung
arti mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah.
Sebenarnya para sarjana telah lama
mencari suatu batasan tentang pengertian hukum tetapi belum ada yang dapat
memberikan suatu batasan atau definisi yang tepat. Batasan-batasan yang
diberikan adalah bermacam-macam, berbeda satu sama lain dan tidak lengkap. Maka
sangatlah tepat apa yang telah dikatakan oleh Immanuel Kant pada tahun 1800:
“Noch suchen die juristen eine definition zu ihren begriffe von recht”, yang
artinya para juris masih mencari suatu definisi mengenai pengertian tentang
hukum. Berdasarkan uraian tersebut, untuk membuat definisi hukum adalah sulit.
Seandainya ada yang mendefinisikan, maka definisinya akan dipengaruhi oleh
latar belakang mereka masing-masing. Diantara beberapa definisi hukum yang
dikemukakan oleh pakar hukum antara lain ialah:
a) Prof.Dr.P.Brost
Hukum ialah merupakan peraturan atau norma, yaitu petunjuk atau pedoman hidup
yang wajib ditaati oleh manusia. Dengan demikian hukum bukanlah kebiasaan.
b) Prof.Dr.Van Kan
Dalam bukunya “Inleiding tot de rechtswetenschap”, hukum ialah keseluruhan
peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat.
c) Prof.Mr.Dr.L.J.VanA peldoorn
Hukum mengatur perhubungan antara manusia atau inter hukum.
d) Kantorowich
Dalam bukunya “The definition of law” beliau mengatakan hukum adalah
keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan
perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.
6. FUNGSI
HUKUM
Secara umum fungsi hukum dapat dikatakan
untuk menertibkan dan mengatur pergaualan dalam masyarakat serta menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul. Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi
hukum dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat pengetur tata tertib hubungan masyarakat.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
4. Sebagai fungsi kritis.
Agar fungsi-gungsi
hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka penegak hukum dituntut
kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni
yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya: menafsirkan hukum sesuai dengan
keadilan dan posisi masing- masing, serta bila diperlukan melakukan penafsiran
analogis penghalusan hukum.
C. KESIMPULAN
Penegakan
hukum dapat dipengaruhi faktor ekonomi sosial dan politik aparat penegak hukum.
Ketimpangan antara kebutuhan dengan suap yang ditawarkan oleh pelaku korupsi
sangat menggoda dan dapat mengalihkan tujuan aparat hukum melakukan penegakan
hukum.
Mereka melakukan itu
karena akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan
penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika
menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Mafia peradilan merupakan tindakan
yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh
individu maupun kelompok, dan dilaksanakan baik sebagai kejahatan
individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan
denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan
sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan
menutupi keburukan masing-masing).
Mafia peradila juga
dapat terjadi karena kurangnya kesadaran untuk mematuhi prinsip “mempertahankan
jarak”. Ketika di dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia yang menjujung
tinggi konsep keluarga besar menjadi sebuah faktor individu untuk berada di
situasi yang sulit dalam menutupi kekurangan ekonomi, pengaruh-pengaruh dari keluarga
dan kerabat dapat menyebabkan munculnya sikap untuk melakukan kecurangan dan
pelanggaran hukum. Individu yang melakukan Mafia Peradilan gagal dalam memilah
antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Mafia peradilan terjadi
karena hilangnya rasa tanggung jawab dan rasa malu di dalam diri pelakunya.
D. DAFTAR PUSTAKA
Aminah, Siti. Katakan Tidak: Panduan Melawan Mafia Peradilan
(Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa
Tengah, 2006.
Friedman, W., Teori & Filsafat Hukum; Telaah Kritis Atas
Teori-Teori Hukum (Susunan I), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1993
Teori & Filsafat Hukum; Telaah Kritis Atas Teori-Teori
Hukum (Susunan II), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1993
Indarini, Nurvita. Cegah Kasus Gayus Terulang,
Eksekutor & yang Jalankan Penahanan Harus Beda,
detikNewshttp://www.detiknews.com/?ndlogo, diakses pada tanggal 17/11/2010
08:56 WIB.
NN, Gayus Gugat Penahanan Dirinya yang tak Sesuai Prosedur,
http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/08/23/131363-
Gayus Gugat Penahanan Dirinya yang tak Sesuai Prosedur _ Republika Online.htm,
diakses pada Selasa, 31 Agustus 2010, 11:32 WIB
Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan
Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2007.