Jumat, 08 November 2013

Pengertian Mesin

Mesin
Mesin adalah alat mekanik atau elektrik yang mengirim atau mengubah energi untuk melakukan atau membantu pelaksanaan tugas manusia. Biasanya membutuhkan sebuah masukan sebagai pelatuk, mengirim energi yang telah diubah menjadi sebuah keluaran, yang melakukan tugas yang telah disetel. Mesin dalam bahasa Indonesia sering pula disebut dengan sebutan pesawat, contoh pesawat telepon untuk tejemahan bahasa Inggris telephone machine. Namun belakangan kata pesawat cenderung mengarah ke kapal terbang.

Mesin telah mengembangkan kemampuan manusia sejak sebelum adanya catatan tertulis. Perbedaan utama dari alat sederhana dan mekanisme atau pesawat sederhana adalah sumber tenaga dan mungkin pengoperasian yang bebas. Istilah mesin biasanya menunjuk ke bagian yang bekerja bersama untuk melakukan kerja. Biasanya alat-alat ini mengurangi intensitas gaya yang dilakukan, mengubah arah gaya, atau mengubah suatu bentuk gerak atau energi ke bentuk lainnya.

Pesawat sederhana atau komponen mekanikal

    Bearing
    Driveshaft
    Gear
    Tuas(Pengungkit)
    Katrol
    Bidang miring
    Sekrup
    Pegas
    Baji
    Roda and axle
    Derek
    Camshaft

Mesin pembakaran dalam

    Mesin bensin
    Mesin Diesel
    Four-stroke cycle
    Two-stroke cycle
    Mesin Wankel

Mesin pembakaran luar

    Mesin uap
    Mesin Stirling
    fourstroke

Mesin perkakas

    Konvensional
        Mesin bubut
        Mesin frais
        Mesin sekrap
        Mesin tempa
    Non-konvensional
        EDM
        Wire-cut
        Water jet

Jam

    Jam atom
    Kronometer
    Jam pendulum
    Jam quartz

Kompresor dan Pompa

    Archimedes screw
    Eductor-jet pump
    Hydraulic ram
    Tuyau
    Vacuum pump

Mesin pembakaran dalam

    Mesin bensin
    Mesin Diesel
    Four-stroke cycle
    Two-stroke cycle
    Mesin Wankel

Mesin pembakaran luar

    Mesin uap
    Mesin Stirling
    fourstroke

Linkages

    Pantograph

Turbin

    Turbin gas
    Mesin jet
    Turbin uap
    Turbin air
    Generator angin, Kincir angin (turbin udara)

Airfoil

    Sail
    Sayap
    Rudder
    Flap
    Damper
    Propeller

Roket
Mesin penghitung

    Kalkulator
    Komputer analog
        Terowongan angin
    Komputer digital
    Mesin Turing

Teknologi Tepat Guna

    Mesin Pengolah Makanan
    Mesin Pengemas
    Mesin Percetakan
    Mesin Pendingin/Es
    Mesin Pemanas/Heater

Mesin biologi

    Virus, Bakterium
    Sel (biologi)
    Tanaman and hewan
    Manusia
    Pikiran - masih kontroversial

Pengertian Mesin (Machine) dan Motor (Engine).
Mesin (Machine) adalah alat mekanik atau elektrik yang mengirim atau mengubah energi untuk melakukan atau membantu pelaksanaan tugas manusia, yang beroprasi di tempat (diam).
Dibawah ini merupakan beberapa gambar mesin.
 Gbr. Mesin bubut.

 Gbr.Mesin Genset.





Motor (Engine) secara umum di defenisikan sebagai penggerak. Atau dengan kata lain motor adalah suatu perangkat yang terdapat pada suatu benda yang bergerak (berpindah tempat).
Dibawah ini contoh gambar motor.
 Gbr. Motor yang biasa digunakan pada kendaraan sepeda motor.

Gbr. motor yang digunakan pada Mobil..


*Fungsi
      Dari 2 pernyataan diatas dapat kita simpulkan bahwa mesin dengan motor itu sama tapi tak serupa. maksudnya, mesin dan motor itu sama-sama alat atau banda yang bergarak namun berlainan fungsinya.
Mesin biasanya digunakan pada industri-industri yang bergerak di bidang pembuatan suatu barang, sedangkan motor umumnya dapat kita lihat atau temui pada kendaraan yang bergerak ( alat trasnportasi).
Namun demikian, tak selamanya yang namanya mesin hanya menjadi mesin, mesin juga bisa beralih fungsi menjadi motor. Demikian pula sebaliknya, motor juga bisa menjadi mesin.
Lantas kita sebagai manusia yang befikir pasti akan bertanya mengapa demikian?
Itu disebabkan oleh pengertian beserta fungsi motor dan mesin. Mesin dapat berubah menjadi motor apabila fungsinya telah di ubah. Contohnya mesin yang di ciptakan untuk memankas rumput (mesin babat rumput) dapat menjadi motor setelah di pasangkan pada sepeda motor untuk anak-anak. Begitu pula sebaliknya, motor akan berubah menjadi mesin apabila fungsinya telah di rubah. Contohnya, motor pada mobil akan berubah menjadi mesin apabila ia tak melekat lagi pada kendaraan, ia bisa saja diletakkan dan di beri tambahan komponen seperti dinamo, dan motor telah berubah fungsi menjadi mesin yang memutar dinamo dan menghasilkan arus listrik.

Mesin uap adalah mesin yang menggunakan energi panas dalam uap air dan mengubahnya menjadi energi mekanis. Mesin uap digunakan dalam pompa, lokomotif dan kapal laut, dan sangat penting dalam Revolusi Industri.
Mesin uap merupakan mesin pembakaran eksternal, dengan cairan yang terpisah dari hasil pembakaran. Sumber panas yang dapat digunakan yaitu tenaga surya, tenaga nuklir, atautenaga panas bumi. Jika uap berkembang melalui piston atau turbin, akan menyebabkan kerja mekanik.

Teknik atau rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi untuk menyelesaikan permasalahan manusia. Hal ini diselesaikan lewatpengetahuan, matematika dan pengalaman praktis yang diterapkan untuk mendesain objek atau proses yang berguna. Para praktisi teknik profesional disebut insinyur (sarjana teknik).
Menurut sejarahnya, banyak para ahli yang meyakini kemampuan teknik manusia sudah tertanam secara natural. Hal ini ditandai dengan kemampuan manusia purba untuk membuat peralatan peralatan dari batu. Dengan kata lain teknik pada mulanya didasari dengan trial and error untuk menciptakan alat untuk mempermudah kehidupan manusia. Seiring dengan berjalannya waktu, ilmu pengetahuan mulai berkembang, dan mulai mengubah cara pandang manusia terhadap bagaimana alam bekerja. Perkembangan ilmu pengetahuan ini lah yang kemudian mengubah cara teknik bekerja hingga seperti sekrang ini. Orang tidak lagi begitu mengandalakantrial and error dalam menciptakan atau mendesain peralatan, melainkan lebih mengutamakan ilmu pengetahuan sebagai dasar dalam mendesain.


Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidupmanusia.
Penggunaan teknologi oleh manusia diawali dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat-alat sederhana. Penemuan prasejarahtentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, sedangkan penciptaan roda telah membantu manusia dalam beperjalanan dan mengendalikan lingkungan mereka. Perkembangan teknologi terbaru, termasuk di antaranya mesin cetak,telepon, dan Internet, telah memperkecil hambatan fisik terhadap komunikasi dan memungkinkan manusia untuk berinteraksi secara bebas dalam skala global. Tetapi, tidak semua teknologi digunakan untuk tujuan damai; pengembangan senjata penghancur yang semakin hebat telah berlangsung sepanjang sejarah, dari pentungan sampai senjata nuklir.
Teknologi telah memengaruhi masyarakat dan sekelilingnya dalam banyak cara. Di banyak kelompok masyarakat, teknologi telah membantu memperbaiki ekonomi (termasuk ekonomi global masa kini) dan telah memungkinkan bertambahnya kaum senggang. Banyak proses teknologi menghasilkan produk sampingan yang tidak dikehendaki, yang disebut pencemar, dan menguras sumber daya alam, merugikan dan merusak Bumi dan lingkungannya. Berbagai macam penerapan teknologi telah memengaruhi nilai suatu masyarakat dan teknologi baru seringkali mencuatkan pertanyaan-pertanyaan etika baru. Sebagai contoh, meluasnya gagasan tentang efisiensi dalam konteks produktivitas manusia, suatu istilah yang pada awalnynya hanya menyangku permesinan, contoh lainnya adalah tantangan norma-norma tradisional.
bahwa keadaan ini membahayakan lingkungan dan mengucilkan manusia; penyokong paham-paham seperti transhumanisme dan tekno-progresivisme memandang proses teknologi yang berkelanjutan sebagai hal yang menguntungkan bagi masyarakat dan kondisi manusia. Tentu saja, paling sedikit hingga saat ini, diyakini bahwa pengembangan teknologi hanya terbatas bagi umat manusia, tetapi kajian-kajian ilmiah terbaru mengisyaratkan bahwa primatalainnya dan komunitas lumba-lumba tertentu telah mengembangkan alat-alat sederhana dan belajar untuk mewariskan pengetahuan mereka kepada keturunan mereka.





MAFIA PERADILAN

A.   PENDAHULUAN

1. LATAR BELAKANG
Penegakan hukum dan pengadilan adalah salah satu kunci utama untuk memberantas praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Karenanya agenda mewujudkan negara yang bebas KKN harus dimulai lebih dahulu dari pembenahan sektor penegakan hukum dan pengadilan. Aparat penegak hukum dan hakim harus mampu bersikap tegas terhadap pelaku pelaku tindak pidana KKN agar dapat menciptakan deterrent effect (Efek Jera) terhadap siapapun yang berpikir untuk melakukan KKN. Sedemikian sentralnya peran lembaga penegak hukum dan pengadilan dalam proses pemberantasan KKN, seorang profesor ternama, Taverne, menyatakan “give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good police offi cers, I can have good law enforcement, although with a poor criminal code”1 untuk menekankan bahwa law in action yang dijalankan oleh para aparat penegak hukum dan pengadilan merupakan faktor utama dalam menentukan keberhasilan penegakan hukum daripada kerangka formal dalam bentuk undang-undang.
Kendala yang dihadapi Indonesia saat ini adalah lembaga penegakan hukum dan pengadilan bukan merupakan jawaban untuk memastikan adanya penegakan hukum dan keadilan, namun menjadi salah satu permasalahan tersendiri. Proses penegakan hukum diselimuti oleh praktik KKN, penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan dan sebagainya, yang dikenal dengan istilah mafia peradilan atau mafia hukum. Meski upaya memerangi KKN di lembaga penegak hukum telah dimulai sejak lebih dari tiga dasawarsa yang lalu, namun proses tersebut masih jauh dari selesai.

2. RUMUSAN MASALAH

1.      Apa itu MAFIA PERADILAN ?

Mafia peradilan adalah “Perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan “(Definisi KP2KKN, 2006 , dalam pelatihan Anti Mafia Peradilan).

2.      Siapa saja yang bisa menjadi tersangka MAFIA PERADILAN ?

MAFIA PERADILAN bukanlah orang biasa, tetapi adalah orang-orang yang mengerti tentang peraturan dan hukum. Seperti ketua KPK, ketua MK, Pejabat Negara, DPR, dll.
3.      Mengapa penegak hukum mau melakukan tindakan seperti itu ?

Mereka melakukan itu karena akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah.

4.      Apa saja contoh praktik mafia peradilan yg pernah terjadi di Indonesia ?

makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, yang merusak rasa keadilan, juga mengakibatkan kerugian material, bagi mereka yang menjadi korban, dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal, tidak legal.

5.      Bagaimana cara mengatasi permasalahan yang terjadi pada kasus-kasus itu?

Tentunya harus ada ketegasan hukum yang harus dijalankan sesuai dengan fungsinya, disertai dengan aparat penegak hukum yang harus adil, jujur dan bersih.

3. TUJUAN PENULISAN
            Agar kita dapat :
1) Mengetahui hukum di Indonesia.

2) Mengetahui siapa sajakah yang menjadi pelaku kasus mafia peradilan

3) Mengetahui apa yang disebut mafia hukum dan modus-modusnya di peradilan Indonesia.

4) Mengetahui penanganan mafia hukum di Indonesia.

5) juga diharapkan akan memberikan arah bagi semua warga negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kehidupan yang berbasis Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dengan kata lain bahwa kita dalam pengajaran Ilmu Hukum dilarang berbuat yang tidak berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan.
Dari sisi demikianlah maka tidaklah patut dalam suatu penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang berdasarkan Pancasila diketemukan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), atau pembunuhan karakter, karena hal itu bertentangan dengan Pancasila yang memiliki nilai-nilai universal. Hukum tak bisa dipisahkan dari keadilan masyarakat. Hukum untuk manusia bukan hukum untuk hukum´ yang malah membuahkan berbagai praktik penyimpangan hukum, seperti maraknya kasus mafia hukum kelas kakap yang begitu melecehkan supremasi hukum di Indonesia.

B.   PEMBAHASAN

1. MAFIA PERADILAN
Pemberantasan mafia hukum menjadi nomor wahid dari 15 program kerja 100 hari pemerintahan Presiden SBY. “Praktik mafia peradilan bisa terjadi di lembaga kepolisian, lembaga kejaksaan, pengadilan, KPK, departemen-departemen, instansi pajak, bea cukai, dan di daerah.
Mafia peradilan menjadi sangat akrab dengan penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power. Peradilan kita menjadi tidak bernilai untuk menindak para tersangka atau terdakwa. Menguatnya penyalahgunaan kekuasaan makin mengarah pada mekarnya mafia peradilan. Rasa ketidakadilan masyarakat dipermainkan. Pelanggaran tersebut terjadi terus-menerus di depan mata. Pelanggaran ini memberi indikasi, negara lagi-lagi gagal melaksanakan kewajibannya untuk melindungi (to protect), menghormati (to respect) dan memenuhi (to fullfill) hak-hak warga negara akan rasa adil dan aman.
Di era globalisasi ini penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam tentang penegakan suata negara, terutama yang berkaitan dengan keadaan dan situasi penegakan hukum di negara kita yaitu negara Indonesia. Hal ini penting bagi kita karena erat hubungannya dengan apa yang kita saksikan dalam realita kehidupan masyarakat saat ini. Terkadang masih banyak orang yang salah mengartikan dan belum banyak mengerti tentang keadaan sistem hukum di Indonesia, sehingga kita sebagai masyarakat kadang pasrah saja menerima hukuman dari kesalahan, terkadang hal tersebut dialami suatu perusahaan karena lemahnya pengetahuan sebagian masyarakat akan pengetahuan tentang proses hukum dan sanksi-sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang berlaku di negara Indonesia. Banyak kasus hukum yang di selesaikan secara tidak adil, dimana para penegak hukum memiliki peran ganda sebagai mafia hukum secara tidak kasat mata. Para mafia hukum inilah yang memporak-porandakan sistem hukum yang berlaku di tanah air kita. Gencarnya aksi mafia hukum tersebut disambut kritik dan protes yang tajam dari masyarakat sendiri, namun tak ayal, jarang yang sanggup untuk menghentikan mereka. Sejak hukum itu dijarah oleh banjir rasionalisme dan rasionalisasi, maka ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing, maka menjadi tugas para ilmuwan untuk mengutuhkan kembali hukum dengan lingkungan, alam, dan orde kehidupan yang lebih besar.ia menjadi institusi yang terisolasi dan asing maka menjadi tugas para ilmuwannya untuk mengutuhkan kembali hukum dengan lingkungan, alam, dan orde kehidupan yang lebih besar (Satjipto Raharjo).
Istilah mafia hukum atau juga kerap disebut mafia peradilan mulai dikenal setidaknya sejak tiga puluh tahun yang lalu. Istilah ini setara dengan terminologi judicial corruption yang dikenal di negara-negara barat untuk menjelaskan praktik KKN di dalam sistem peradilan. Hingga saat ini belum ada definisi yang disepakati bersama mengenai istilah mafia peradilan atau mafia hukum. Namun ada beberapa definisi yang bisa membantu memahami mafi a peradilan atau mafia hukum. Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) mendefinisikan mafia hukum sebagai perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif, dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu (aparat penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan.
Teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman menyatakan bahwa sebagai suatu sistem hukum dari sistem kemasyarakatan, maka hukummencakup tiga komponen yaitu:
1. legal substance (substansi hukum)
Legal substance merupakan aturan-aturan, norma-norma dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu termasuk produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun. Berdasarkan teori tersebut permasalahan mafia hukum terjadi karena kelemahan peraturan perundang-undangan dan celah hukum, antara lain :

a.) UU No. 28 tahun 1999 tentang Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang, misal: (a) tidak mengatur sanksi bagi pejabat negara yang tidak lapor kekayaan; (b) pemberlakukan kewajiban pelaporan kekayaan hanya pada waktu tertentu (sebelum jabat, setelah jabat dan sesudah- dan tidak ada mengenai kewajiban pelaporan berkala setiap beberapa tahun); (c) tidak adanya kewenangan bagi KPK untuk mengecek sumber pemasukan; (d) tidak adanya kewajiban pelaporan harta atas nama keluarga inti, khususnya anak sampai usia tertentu, yang namanya kadang dipergunakan untuk mendaftarkan aset-aset tertentu; (e) perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan kepada lembaga pengawas internal dan eksternal untuk dapat memeriksa kekayaan aparat penegak hukum, hakim dan panitera.

b.) UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur tindak pidana peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) yang menurut United Nations Convention againts Corruption (UNCAC) merupakan tindak pidana dan mekanisme pembuktiannya seharusnya menggunakan mekanisme pembuktian terbalik.

c.) KUHAP memungkinkan polisi dan jaksa untuk melakukan upaya paksa (melakukan penahanan, penggeledahan, penyitaan dan sebagainya) tanpa metode checks and balances yang kuat serta tanpa dukungan alasan yang obyektif.

d.) KUHP dan beberapa UU Pidana lain memungkinkan penahanan untuk kasus pidana yang ringan.

e.) UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Korupsi yang menghapuskan kewajiban penggunaan Hakim ad hoc untuk menangani perkara korupsi serta desentralisasi pengadilan Korupsi secara luas sehingga menyulitkan kontrol terhadap penanganan perkara korupsi dan menyulitkan untuk penempatan hakim karir dan hakim ad hoc yang berintegritas tinggi.

f.) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang tidak mengatur kedudukan, tugas dan kewenangan lembaga pengawas eksternal secara memadai.

g.) UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban yang tidak memungkinkan kepolisian dan, terutama, kejaksaan untuk tidak memproses perkara atau memperingan tuntutan bagi saksi dan korban yang juga merupakan pelaku tindak pidana dengan berkoordinasi dengan LPSK.

2.  legal structure (struktur hukum)
Legal Struktur merupakan kerangka, bagian yang tetap bertahan, bagian yang memberikan semacam bentuk dan batasan terhadap keseluruhan instansi-instansi penegak hukum. Di Indonesia yang merupakan struktur dari sistem hukum antara lain; institusi atau penegak hukum seperti advokat, polisi, jaksa dan hakim.

3. legal culture (budaya hukum)
Legal culture merupakan suasana pikiran sistem dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum itu digunakan, dihindari atau disalahgunakan oleh masyarakat. Masyarakat masih menilai cara-cara seperti suap untum masuk menjadi PNS adalah wajar, damai dalam pelanggaran lalulintas dan sebagainya membuat subur mafia hukum terjadi.

2. LEBIH DEKAT TENTANG MAFIA PERADILAN
Mafia peradilan, dua kata yang menjadi istilah trend setter untuk melekatkan nametag kebobrokan para aparat (yang katanya) penegak hukum. Sebuah ikon baru dunia peradilan yang memakai topeng keadilan, senyum kebenaran palsu. Ia begitu mengemuka kini. Menjadi topic pembicaraan di segala lini kehidupan. Dari acara talkshow dimana para ahli hukum ,politik bahkan ekonomi berdialog, seminar-seminar yang diadakan oleh para aktivis dan akademisi, berbagai media cetak dan elektronik, ruang diskusi para intelektual muda, hingga warkop-warkop disudut jalan.
Istilah “Mafia Peradilan” mulai dikenal sejak tahun 1970-an. Namun secara harfiah istilah tersebut menuai banyak pendapat dari berbagai kalangan. Beberapa diantaranya,
Mafia dalam arti yang luas adalah mereka-mereka yang melakukan kegiatan merugikan pihak lain, misalnya makelar kasus, suap-menyuap, pemerasan, jual-beli perkara, mengancam saksi, mengancam pihak-pihak lain, pungutan-pungutan yang tidak semestinya, yang merusak rasa keadilan, juga mengakibatkan kerugian material, bagi mereka yang menjadi korban, dan mendatangkan keuntungan yang tidak halal, tidak legal.
Hal berbeda diungkapkan Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung “Pengertian saya mengenai mafia berbeda dengan pengertian orang lain. Pengertian mafia itu selalu dikaitkan dengan well organized. Kalau soal mafia peradilan kita bicara soal well organized itu, ya tidak akan ketemu. Saya mengartikan mafia peradilan itu sebagai behavior, yaitu tingkah laku yang tidak terpuji.
”Mafia dapat diartikan sebagai kekuatan terselubung. Kekuatan terselubung sendiri dimaksudkan relasi antar aktor yang ‘ilegal’ dan mendorong terjadinya pelanggaran HAM.Sedangkan peradilan adalah proses penegakan/implementasi hukum oleh lembaga penegak hukum (Polisi, PPNS, Jaksa, dan Hakim, Advokat). Sehingga dari dua definisi tersebut mafia peradilan dapat diartikan sebagai kekuatan terselubung (relasi antar aktor yang ‘ilegal’) yang mempengaruhi proses penegakan/implementasi hukum hingga mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Sehingga dari dua definisi tersebut mafia peradilan dapat diartikan sebagai kekuatan terselubung (relasi antar aktor yang ‘ilegal’) yang mempengaruhi proses penegakan/implementasi hukum hingga mendorong terjadinya pelanggaran HAM.” ujar Hasbi Abdullah (Pendidikan dasar penyuluh masyarakat anti mafia peradilan, 5 Oktober 2009)
Daniel S. Lev, seorang pengamat politik hukum Indonesia, mengatakan bahwa,
”The mafia peradilan is after all a working system that benefits all its
participants. Insome ways, in fact, for advocates, who otherwise are
excluded from the collegial relationships of judges and prosecutors, it
works rather better and more efficiently than the formal system.”
Dari penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) pertengahan
tahun 2002 terungkap bahwa “Mafia peradilan merupakan korupsi yang sistematik
yang melibatkan seluruh pelaku yang berhubungan atau berkaitan dengan
lembaga peradilan mulai dari polisi, jaksa, advokat, panitera, hakim sampai petugas di Lembaga Pemasyarakatan.”
Mafia peradilan adalah “Perbuatan yang bersifat sistematis, konspiratif, kolektif dan terstruktur yang dilakukan oleh aktor tertentu  aparat penegak hukum dan pencari keadilan) untuk memenangkan kepentingannya melalui penyalahgunaan wewenang, kesalahan administrasi dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum sehingga menyebabkan rusaknya sistem hukum dan tidak terpenuhinya rasa keadilan “(Definisi KP2KKN, 2006 , dalam pelatihan Anti Mafia Peradilan).
Penyalahgunaan wewenang sendiri sebagaimana tersebut di atas, menurut UU No 3/1971 yang telah diperbarui oleh UU No31/ 1999 jo UU No20/ 2001 termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
 beberapa hal yang membedakan antara penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada korupsi yang dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif, dengan penyalahgunaan wewenang yang bermuara pada korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum antara lain: Pertama,status tanggung jawab yang melekat pada mereka sebagai aparat penegak hukum jika mereka korupsi maka akan melakukan kesalahan ganda, karena otomatis tidak menjalankan tanggung jawabnya untuk memberantas korupsi melalui penegakan hukum, dan melakukan korupsi yang seharusnya ia berantas sendiri.
Kedua, sebagai penegak hukum yang telah ahli dalam membaca aturan dan praktik peradilan, tentunya ia paham sekali lubang-lubang aturan sehingga sangat mudah baginya untuk meloloskan diri dari jeratan hukum.
Keadilan di bumi pertiwi yang kita cintai ini memang antara ada dan tiada. Kegiatan mafia peradilan secara yuridis sangat kental dengan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur di dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, ketika seorang hakim menerima suap untuk merekayasa putusan, maka hal itu dapat dijerat menggunakan pasal 12 C UU No.31 tahun 1999 jo. UU. No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana pernjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

3. SEJARAH SINGKAT MAFIA PERADILAN DI INDONESIA

Jika ditarik akar permasalahan yang melatarbelakangi timbulnya judicial corruption dan tidak adanya sikap judicial discretion dalam lembaga hukum kita adalah bahwa kondisi tersebut sebenarnya merupakan akibat langsung dari politik hukum negara kita yang secara sistematis telah membatasi bahkan mengekang ruang gerak lembaga hukum kita.
Pemerintah kita memilih untuk menerapkan Herziene Indonesisch Reglement
(HIR) sebagai hukum acara perdata kita daripada Reglement op de
Rechtsvordering (Rv), hukum acara yang berlaku untuk orang atau peradilan
Eropa, yang justru menjamin akses kepada advokat (acces to legal council) dan hak asasi manusia pada umumnya.
Apabila kita telaah lebih jauh dapat dikatakan pengaturan dalam HIR kurang dituntut persyaratan yang ketat bagi para hakim dan jaksa, serta kurang memberikan perlindungan kepada para terdakwa. Jaksa di Landraad (pengadilan negeri bagi golongan pribumi) adalah pejabat yang rendah bila dibandingkan dengan officier van justitie di Raad van Justitie (pengadilan tingkat banding bagi golongan Eropa) dan berpendidikan rendah. Selanjutnya, HIR mengatur pihak-pihak yang berperkara dapat tampil sendiri dalam sidang pengadilan dan untuk selanjutnya memperoleh segala bantuan yang mereka perlukan dari hakim atau panitera pengadilan. Akibatnya, seringkali mereka yang berperkara di pengadilan harus tampil membela dirinya sendiri darisegala tuduhan yang diarahkan kepada mereka atau dibantu oleh pokrol bambu (zaakwaarnemer) yang tidak memiliki ilmu pengetahuan hukum yang memadai untuk berperkara. Hakim di satu sisi dituntut bertanggung jawab menciptakan keadilan bagi pihak yang berperkara, namun di sisi lain oleh HIR diberikan
kesempatan untuk dapat juga memberikan bantuan hukum bagi mereka.
Kondisi ini jelas akan berpotensi menciptakan conflict of interest antara
hakim dan hak terdakwa dalam mengambil keputusan demi keadilan bagi kasus
tersebut.
Hal tersebut di atas jelas berbeda dengan sistem peradilan bagi orang-orang Eropa dimana mereka telah mengenal lembaga advokat dalam kultur hukum Eropa. Ketentuan mengenai peran advokat untuk memberikan bantuan hukum diatur secara jelas dalam hukum acara peradilannya, yakni adanya ketentuan mengenai kewajiban legal representation by a lawyer, baik di dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
Dalam kondisi yang demikian tentunya profesi advokat dapat tumbuh dan berkembang bagi advokat-advokat Belanda yang beracara dalam pengadilan Eropa. Sedangkan di pengadilan-pengadilan pribumi, peran advokat dalam membantu mereka yang berperkara dikecilkan sehingga eksistensi advokat dianggap seakan tidak penting dan tidak berkembang.
Pada masa itu Belanda jelas menilai pengacara pribumi (inlander) sebagai sumber korupsi karena kegemarannya berperkara, potensinya menyalahgunakan hukum serta sikap-sikap lainnya yang dinilai dapat menimbulkan keributan dan memperluas kekacauan social budaya. Di sisi lain, pokrol bambu yang tidak mempunyai kualitas memadai dan tersebar di eilayah pedesaan, lebih mengutamakan kedekatan tertentu dengan pejabat-pejabat di lingkungan peradilan untuk melaksanakan fungsinya, yakni menjadi jembatan penghubung antara masyarakat tradisional dengan pengadilan-pengadilan pemerintah.
Malahan, komersialisasi pendampingan hukum juga lebih hidup dalam praktek pokrol bambu, dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat serta menyalahgunakan hubungan dengan para pejabat peradilan, sehingga pendekatan lobby lebih dikuasai oleh pokrol bambu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ditangani daripada mengemukakan argumentasi-argumentasi hukum. Setelah kemerdekaan RI, kondisi advokat Indonesia sebagaimana pada masa
penjajahan Belanda, terus berlanjut. Hal ini akibat pilihan konstitusi kita,
yaitu Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa:
“Segala badan negara dan peraturan yang masih ada langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini”.
Dengan adanya Aturan Peralihan tersebut di atas maka peraturan yang
diberlakukan pada pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia sebelum
kemerdekaan tetap berlaku selama belum ada penggantinya, sehingga peraturan seperti HIR tetap menjadi pedoman beracara dalam hukum positif Indonesia.
Kebijakan untuk mempertahankan sistem hukum dan sistem peradilan yang lama, diawali oleh terbitnya Undang-undang No. 1 Tahun 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana, yang menetapkan bahwa untuk hukum pidana Indonesia berlaku Wetboek van Strafrecht voor Nederlands Indie yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942.
Ketentuan hukum berikutnya yang dikeluarkan oleh pemerintah pasca kemerdekaan adalah Undang-undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Jalannya Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. Di dalamnyaditentukan bahwa Mahkamah Agung memegang pengawasan tertinggi atas jalannya peradilan, sehingga tingkah laku perbuatan pengadilan-pengadilan dan para hakim di pengadilan mendapat pengawasan yang cermat dari Mahkamah Agung. Kemudian, Undang-undang mengenai Mahkamah Agung tersebut terus berlanjut dan mengalami beberapa kali perubahan, antara lain lewat Undang-undang No. 13 Tahun 1965 yang khusus dikeluarkan dalam rangka mendukung politik hukum rezim Soekarno, guna memastikan bahwa Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tidak lepas dari intervensi presiden dan tunduk kepada presiden sebagai pelaksana revolusi. Perubahan selanjutnya atas Undang-undang mengenai Mahkamah Agung dilakukan masih tetap dalam konteks politik pembenaran atas campur tangan Presiden terhadap soal-soal pengadilan demi kepentingan revolusi, yakni melalui Undang-undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Walaupun kemudian UU No. 19 Tahun 1964 tersebut diubah kembali dengan Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dimana di dalamnya diatur mengenai prinsip-prinsip peradilan modern, seperti dimulainya penghargaan akan independensi dan imparsialitas lembaga peradilan serta prinsip jaminan hak asasi manusia dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Namun hal tersebut sebenarnya tidak menghasilkan pembaharuan yang memadai karena masih terganjalnya kemandirian peradilan secara kelembagaan dan otonomi hakim secara fungsional oleh sistem dua atap yang terus dipertahankan.
Itulah sebabnya mengapa hingga kini dalam sistem peradilan dan hukum kita timbul yudisial korupsi dan tidak adanya sikap judicial discretion dalam diriaparat penegak hukum kita, khususnya para hakim, yang kemudian menimbulkan praktek-praktek mafia peradilan dalam lembaga hukum kita. (Frans S. Winarta, Sinar Harapan, 2002).



4. MODUS OPERANDI MAFIA PERADILAN
Modus operandi mafia peradilan ibarat transaksi jual-beli. Penjual pihak yang mempunyai kewenangan, sedangkan pembeli kelompok yang membutuhkan kemenangan dalam suatu proses hukum. Penjual, misalnya, adalah hakim yang memutuskan perkara, dan pembeli adalah terdakwa yang membutuhkan putusan bebas.
Dalam praktek jual-beli tersebut, posisi panitera, pegawai pengadilan, dan advokat hanyalah makelar perkara. Sebagai calo, mereka hanya berfungsi sebagai penghubung negosiasi antara penjual dan pembeli. Ibarat makelar jual-beli tanah, mereka hanya mendapat komisi dari transaksi jual-beli. Tanah akan langsung dinikmati oleh pembeli, sedangkan penjual akan mendapatkan sebagian besar uang hasil jual-beli.
Penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2002 juga menyebutkan bahwa mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA) melibatkan para pegawai, pejabat, panitera, dan para hakim. Praktik mafia itu dilakukan dengan cara; pemerasan, penyuapan, pengaturan majelis hakim favourable, calo perkara, pengaburan perkara, pemalsuan vonis, pemberian ’surat sakti’, atau vonis yang tidak bisa dieksekusi.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Yudisial (KY), M Busyro Muqoddas, mengatakan, cengkeraman mafia peradilan di Indonesia sudah sangat kuat. Bahkan, indikasinya kekuatan mafia itu sudah memasuki semua elemen penegakan hukum.
”Bila dilihat dari sejarahnya, mafia peradilan itu mulai menggeliat semenjak munculnya Orde Baru. Saat itu, lembaga hukum berada di dalam hegemoni kekuasaan. Sementara di sisi lain, kekuatan masyarakat sipil tak berdaya sama sekali,” kata Busyro Muqoddas. Menurut Busyro, pihaknya tak bisa menentukan sampai berapa besar persentasenya pengaruh mafia peradilan itu. Tapi, jelas terlihat sudah sangat luar biasa.
Khususnya kalau hakim atau pengadilan mencari atau menerima berbagai macam keuntungan atau janji berdasarkan penyalahgunaan kekuasaan kehakiman atau perbuatan lainnya, seperti suap, pemalsuan, penghilangan data atau berkas pengadilan, perubahan dengan sengaja berkas pengadilan, pemanfaatan kepentingan umum untuk keuntungan pribadi, sikap tunduk kepada campur tangan luar dalam memutus perkara karena adanya tekanan, ancaman, nepotisme, conflict of interest, kompromi dengan pembela (advokat), pertimbangan keliru dalam promosi dan pensiun, prasangka memperlambat proses pengadilan, dan tunduk kepada kemauan pemerintah dan partai politik. (Frans S. Winarta, Sinar Harapan, 2002).
Modus mafia peradilan menjangkau disetiap tingkat proses hukum. Mulai dari kepolisan, kejaksaan hingga di Pengadilan. Tidak hanya dalam kasus pidana namun gugatan perdata ditingkat pengadilan negeri, tingkat banding hingga kasasi di Mahkamah Agung, judicial corruption merajalela dengan bebas.
Tingkat kepolisian, modus yang sering digunakan oleh penyidik antara lain menghentikan proses penyidikan setelah terjadi negosiasi harga dengan tersangka, memanipulasi BAP agar dakwaan dapat meringankan tersangka, tidak membuat SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Ditingkat kejaksaan, misalnya dalam kasus korupsi, calon tersangka dipanggil ke Kejaksaan dan ditanya apakah kasusnya akan diteruskan atau tidak, kalau pada saat itu si calon tersangka bersedia membayar jumlah uang tertentu maka kasusnya tidak akan diteruskan. Kemudian ditingkat pengadilan pidana, Pihak terdakwa memberikan kompensasi tertentu pada pihak Jaksa Penuntut Umum agar dakwaannya dibuat kabur atau dibuat lemah sedemikian rupa agar dapat dieksepsi oleh pengacara terdakwa, Hakim sengaja menunda putusan agar pihak terdakwa menemui hakim dan bernegosiasi untuk menentukan putusan yang akan dijatuhkan, biasanya putusan tergantung kemampuan pihak terdakwa untuk membayar.
Untuk kasus perdata, modus mafia peradilan sudah tampak sejak tahap awal pada proses administrasi hingga tahap persidangan. Ditingkat pengadilan negeri, Melalui panitera, pengacara menghubungi ketua PN untuk melakukan negosiasi penentuan majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya, Hakim, melalui panitera menawarkan pilihan putusan sesuai keinginan para pihak dengan bayaran tertentu, di mana pihak yang bisa membayar lebih tinggi akan menentukan keputusan itu sesuai dengan keinginannya. Lalu ditingkat banding, Panitera atau hakim menghubungi pihak yang mengajukan banding atau yang terbanding melalui pengacaranya masing-masing untuk melakukan penawaran-penawaran
Mahkamah Agung tak luput dari praktek mafia peradilan, modusnya antara lain Bagian administrasi dengan cara yang sangat halus dan tidak vulgar meminta “dana tambahan” tanpa kwitansi kepada pihak yang mengajukan kasasi, Sek.Jend atau asisten hakim agung menghubungi salah satu pihak yang bersengketa dan menawarkan pada mereka suatu putusan yang dapat memenangkan perkara mereka. Putusan tersebut bisa dibuat sendiri oleh Sek.Jend atau asisten hakim agung. Bisa juga sebenarnya pihak yang berperkara itu sudah memenangkan perkara, tetapi karena putusannya sudah diketahui oleh orang dalam MA, mereka pura-pura menawarkan jasa untuk memenangkan perkaranya.



5. PEMAHAMAN PENGERTIAN HUKUM DI INDONESIA

1)Hukum
Arti kata hukum secara etimologi memiliki beberapa istilah, diantaranya yaitu:
Kata hukum berasal dari bahasa Arab, yang selanjutnya diambil alih dalam bahasa Indonesia .Didalam pengertian hukum terkandung pengertian yang bertalian erat dengan pengertian yang dapat melakukan paksaan.
2)Recht
Recht berasal dari “Rectum” (bahasa Latin) yang mempunyai arti bimbingan atau tuntunan, atau pemerintahan. Bertalian dengan kat Rectum´di kenal pula kata³Rex´ yaitu orang yangpekerjaannya memberikan bimbingan atau memerintah. Rex´ juga dapat diartikan raja yang mempunyai kerajaan (regimen).


3)Ius
Kata “Ius” berasal dari bahasa Latin yang mengandung arti hukum. “Ius”berasal dari kata “Iubere” artinya mengatur atau memerintah. Kata “Ius” seringkali bertalian erat dengan kata “Iustitia” atau keadilan. Pada zaman Yunani Kuno, “Iustitia” adalah dewi keadilan yang dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua matanya tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanannya memegang sebuah pedang.

4)Lex
Kata “Lex” berasal dari bahasa Latin yakni “Lesere”. Kata “Lesere” mengandung arti mengumpulkan orang-orang untuk diberi perintah.
Sebenarnya para sarjana telah lama mencari suatu batasan tentang pengertian hukum tetapi belum ada yang dapat memberikan suatu batasan atau definisi yang tepat. Batasan-batasan yang diberikan adalah bermacam-macam, berbeda satu sama lain dan tidak lengkap. Maka sangatlah tepat apa yang telah dikatakan oleh Immanuel Kant pada tahun 1800: “Noch suchen die juristen eine definition zu ihren begriffe von recht”, yang artinya para juris masih mencari suatu definisi mengenai pengertian tentang hukum. Berdasarkan uraian tersebut, untuk membuat definisi hukum adalah sulit. Seandainya ada yang mendefinisikan, maka definisinya akan dipengaruhi oleh latar belakang mereka masing-masing. Diantara beberapa definisi hukum yang dikemukakan oleh pakar hukum antara lain ialah:
a) Prof.Dr.P.Brost
Hukum ialah merupakan peraturan atau norma, yaitu petunjuk atau pedoman hidup yang wajib ditaati oleh manusia. Dengan demikian hukum bukanlah kebiasaan.
b) Prof.Dr.Van Kan
Dalam bukunya “Inleiding tot de rechtswetenschap”, hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
c) Prof.Mr.Dr.L.J.VanA peldoorn
Hukum mengatur perhubungan antara manusia atau inter hukum.
d) Kantorowich
Dalam bukunya “The definition of law” beliau mengatakan hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan sosial yang mewajibkan
perbuatan lahir yang mempunyai sifat keadilan serta dapat dibenarkan.


6. FUNGSI HUKUM
Secara umum fungsi hukum dapat dikatakan untuk menertibkan dan mengatur pergaualan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Dalam perkembangan masyarakat saat ini, fungsi hukum dapat terdiri dari:

1. Sebagai alat pengetur tata tertib hubungan masyarakat.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan social lahir dan batin.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan.
4. Sebagai fungsi kritis.
Agar fungsi-gungsi hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, maka penegak hukum dituntut kemampuannya untuk melaksanakan dan menerapkan hukum dengan baik, dengan seni yang dimiliki masing-masing petugas, misalnya: menafsirkan hukum sesuai dengan keadilan dan posisi masing- masing, serta bila diperlukan melakukan penafsiran analogis penghalusan hukum.
                                           










C. KESIMPULAN
Penegakan hukum dapat dipengaruhi faktor ekonomi sosial dan politik aparat penegak hukum. Ketimpangan antara kebutuhan dengan suap yang ditawarkan oleh pelaku korupsi sangat menggoda dan dapat mengalihkan tujuan aparat hukum melakukan penegakan hukum.
Mereka melakukan itu karena akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Mafia peradilan merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing).
Mafia peradila juga dapat terjadi karena kurangnya kesadaran untuk mematuhi prinsip “mempertahankan jarak”. Ketika di dalam tatanan sosial masyarakat Indonesia yang menjujung tinggi konsep keluarga besar menjadi sebuah faktor individu untuk berada di situasi yang sulit dalam menutupi kekurangan ekonomi, pengaruh-pengaruh dari keluarga dan kerabat dapat menyebabkan munculnya sikap untuk melakukan kecurangan dan pelanggaran hukum. Individu yang melakukan Mafia Peradilan gagal dalam memilah antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum. Mafia peradilan terjadi karena hilangnya rasa tanggung jawab dan rasa malu di dalam diri pelakunya.











D. DAFTAR PUSTAKA

Aminah, Siti. Katakan Tidak: Panduan Melawan Mafia Peradilan (Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme Jawa Tengah, 2006.

Friedman, W., Teori & Filsafat Hukum; Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1993

Teori & Filsafat Hukum; Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan II), Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 1993

Indarini, Nurvita.  Cegah Kasus Gayus Terulang, Eksekutor & yang Jalankan Penahanan Harus Beda, detikNewshttp://www.detiknews.com/?ndlogo, diakses pada tanggal 17/11/2010 08:56 WIB. 

NN, Gayus Gugat Penahanan Dirinya yang tak Sesuai Prosedur,  http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/08/23/131363- Gayus Gugat Penahanan Dirinya yang tak Sesuai Prosedur _ Republika Online.htm, diakses pada Selasa, 31 Agustus 2010, 11:32 WIB

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2007.